Jakarta, jurnalkotatoday.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. H. Laoly melantik Prof. Dr. Asep N. Mulyana sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis 23 Februari 2023.
Acara tersebut dilaksanakan di Graha Pengayoman kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. H. R. Rasuna Said No.kav. 6-7, RT.16/RW.04, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Acara tersebut dihadiri oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, Wamenkumham Eddy Hiariej, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil.
Prof. Dr. Asep N. Mulyana dilantik berdasarkan penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya Yasonna meminta Dirjen PP yang baru dilantik agar menguatkan peran strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) PP dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan karena Ditjen PP dipandang memiliki peran besar dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Jangan sampai peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Yasonna saat upacara pelantikan.
Menurut Yasonna Laoly, Indonesia memerlukan regulasi yang dapat mendukung pembangunan nasional. Sehingga diharapkan regulasi-regulasi yang ada jangan sampai tumpang tindih dan serba multitafsir.
“Jangan terjadi adanya tumpang tindih regulasi yang berdampak menghambat pembangunan nasional, serba multitafsir dan tidak taat asas sehingga melemahkan efektivitas implementasi regulasi,” ujarnya.
Yasonna menambahkan, bahwa saat ini Indonesia tengah memasuki era baru pembangunan dan penegakkan hukum dengan diundangkannya KUHP baru pada bulan Januari lalu.
Dalam masa transisi selama 3 tahun ke depan, diperlukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder, segenap elemen masyarakat, dan aparat penegak agar KUHP baru dapat dipahami substansinya, tanpa adanya perbedaan penafsiran dan pemaknaan.
“Berikan pemahaman bahwa penyusunan KUHP baru ini dilakukan secara cermat, hati-hati, melalui proses konsultasi publik yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat,” ungkap Yasonna.
Sebelum menjadi Dirjen PP, Asep merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Bandung Jawa Barat. Lulusan program doktor ilmu hukum Universitas Padjajaran ini juga pernah menjadi Kajati di Banten seusai menduduki berbagai jabatan struktural di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
Asep, yang lahir pada tanggal 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya ini, telah memperoleh anugerah Profesor Kehormatan pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia dalam bidang Ilmu Hukum.
Asep kemudian menjadi Dirjen PP setelah mengikuti seleksi terbuka yang diselenggarakan Kemenkumham.
Yasonna sebelum mengakhiri sambutanya mengatakan Dirjen PP yang baru ini merupakan Jaksa yang Fast Learn, Smart, Energik dan Berintegritas juga berpengetahuan luas diharapkan dengan hadirnya Dirjen PP yang baru dapat lebih mendukung kinerja Kemenkumham.
Penulis: Ratna KS