Tangerang Selatan, jurnalbicara.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus dan amankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial MF dan MOF, 24 Mei 2022 dan tanggal 25 Mei 2022 di Wilayah Pekan Baru Riau, Senin (30/05/2022).
Dalam Konferensi Pers Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu, S.I.K ., M.H yang didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba Tangsel menjelaskan keawak media, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 (dua koma empat puluh sembilan) Gram dan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram.
“Kita tangkap di Pekanbaru Riau, MF dan MOF beserta barang bukti sabu-sabu di dalam tas ransel dan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan total berat brutto keseluruhan barang bukti sebesar 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram,” Ujar Kapolres.
Hal itu dikatakan Kapolres berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan, bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah Polres Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan berupaya melakukan Pencegahan dengan melakukan Pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau dan berhasil menangkap tersangka MF di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan, dan Kecamatan Damal, Kota Pekanbaru Riau.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya berdasarkan informasi dari tersangka M.F dirinya masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang yang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di rumah Kontrakan tersangka M.O.F yang beralamatkan di Jl. Umban Sari Atas, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya tim menuju rumah kontrakan tersebut dan tim berhasil mengamankan 1 tersangka MOF dengan barang bukti 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merek Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 (enam ribu tiga ratus dua puluh delapan) Gram di dalam sebuah Tas Ransel warna Hitam. Kemudian berdasarkan Keterangan para tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan di kirim ke Wllayah Polres tangerang Selatan, Maupun DKI Jakarta dan Sekitarmya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel mengatakan, para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis sabu. Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 (enam ribu tiga ratus tiga puluh koma empat puluh sembilan) Gram. Setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dalam hal ini, Polisi berhasil menyelamatkan 33.330.000 (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenIs sabu.
“Untuk jaringan ini, Sat Narkoba Polres Tangsel masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Amantha.
Tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Margareth