Tangerang, jurnalbicara.com
Polemik relokasi Pasar Anyar Kota Tangerang belum juga menemukan titik temu antara Pemkot Tangerang dengan pedagang Pasar Anyar. Menanggapi perihal tersebut, Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan, polemik relokasi itu seharusnya bisa diselesaikan secara komunikasi persuasif dan pendekatan-pendekatan yang egaliter, Rabu (17/1/24)
Lantaran tidak adanya titik temu antara para pedagang dan Pemkot Tangerang, sehingga persoalan ini akhirnya sampai ke pengadilan.
“Kalau sudah masuk ke proses hukum, saya kira proses itu adalah salah satu tujuan akhir untuk mencari keadilan. Jadi kita serahkan saja kepada ahli hukum, biar ahli hukum yang menilai,” katanya.
Dalam hal ini, Turidi mengaku telah berupaya menjembatani dan mempertemukan kedua belah pihak agar mendapatkan titik temu. Namun karena kedua belah pihak memiliki argumentasi masing-masing dan tidak adanya titik temu, sehingga akhirnya menempuh proses hukum.
“Kalau kita intinya persoalan ini cepat selesai dan memberi rasa keadilan bagi para pedagang,” katanya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Anyar, H. Zainudin mengatakan pihaknya masih tetap memperjuangkan keinginan para pedagang terkait relokasi. Sehingga gugatan yang dilayangkan kepada tergugat akan tetap bergulir di pengadilan Negeri Tangerang.
“Kita proses terus, kalau mereka penuhi tuntutan pedagang, ya akan kita cabut, tapi sampai saat ini belum ada titik temu, sehingga kami tetap membawa gugatan ini ke pengadilan. Sidangnya besok sekira jam 10.00 WIB,” ujarnya.
Penulis: GTR/IRFS