Gelar Rapat Paripurna DPRD dan Wali Kota Tangerang Sepakati Hal Ini

Tangerang, jurnalbicara.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang gelar rapat Paripurna Pengambilan Keputusan mengenai Penetapan Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Penjelasan Wali Kota terhadap Tiga Raperda, yang didahului dengan Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Atas 3 Raperda, Senin (27/06) di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Tiga Raperda yaitu meliputi Pertanggungjawaban APBD 2021, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD, Gatot Wibowo, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Turidi Susanto, H. Kosasih dan Tengku Iwan Jayasyahputra dan para Anggota DPRD.

Penyampaian pendapat oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang turut disampaikan oleh Ketua Komisi I, H. Junadi.

H. Junadi mengatakan, kota Tangerang sekarang ini terus menerus meningkatkan pengelolaan dalam segala hal.

“Seperti pemulihan ekonomi, peningkatan daya saing sumber daya manusia, peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi,” jelas H.Junadi.

Lebih lanjut, H.Junadi, memaparkan, dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,18 triliun rupiah dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar 4,77 triliun rupiah. “Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh para OPD,” papar H.Junadi

Baca Juga  Sudah Lama Rusak, DPRD Minta Pemkot Tangerang Segera Perbaiki Jalan Lingkar Metro Polis

H.Junadi, menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing – masing subjek pajak. “Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing – masing,” Ujar H.Junadi

Adapun dengan diajukannya Raperda ini, guna dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Turut dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang mengenai persetujuan terhadap Raperda tentang Kedudukan Protokoler DPRD Kota Tangerang menjadi Perda Kota Tangerang dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Margareth

Pos terkait

Tinggalkan Balasan