DPRD Berharap Kota Tangerang Miliki Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Tangerang, jurnalbicara.com

Kota Tangerang berjuluk Ahlaqul Karimah, menjadi kebanggaan warga masyarakatnya. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005, tentang Larangan Minuman Keras dan Larangan Prostitusi salah satu Perda unggulan Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

Juga puluhan Perda lainnya yang telah berjalan , semakin menjadikan Kota Tangerang sebagai tujuan wilayah lain untuk melakukan study banding.

Namun, hingga kini kota Ahlaqul Karimah ini belum memiliki Perda tentang penyelenggaraan pondok pesantren (Ponpes). Dimana Kota Tangerang juga banyak berdiri Ponpes yang tersebar di pelbagai wilayah.

Politisi PKB Tasril Jamal yang juga Anggota DPRD Kota Tangerang sangat berharap Kota Tangerang segera melahirkan Perda tentang Ponpes tersebut.

Untuk itu, ia mendorong DPRD Kota Tangerang segera membahas Perda tersebut, agar ditetapkan menjadi Raperda sebelum disahkan sebagai Perda. Juga meminta wali kota untuk merealisasikannya.

Tasril berkata, di DPR-RI telah menelurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pondok Pesantren.
“Maka kita akan buat turunanya (Perda) di Kota Tangerang,” ucap Tasril kepada Wartawan pekan lalu.

Ia mengungkap, pihaknya sudah sering melakukan pertemuan dengan para kyai, alim ulama dan pemilik/pembina ponpes di Kota Tangerang guna membahas rencana Perda tersebut. “Karena ini sangat penting. Sehingga penyelenggaraan dari ponpes ini mendapatkan perhatian,” katanya.

Dikatakan, ini untuk membantu perkembangan umat dan juga generasi muda yang Ahlaqul Karimah sesuai dengan motto Kota Tangerang.

Ia juga mengimbau kepada para kader NU di Kota Tangerang, bersama PKB memperjuangkan lahirnya Perda ponpes. “Itu yang kami minta. Ini jangan hanya PKB mulu yang ngotot. Dan mudah-mudahan dari partai lain pun yang mengaku bagian dari NU, hayo bersama-sama mendorong (Perda) ini,” tuturnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Tangerang Hadiri Persiapan Technical Delegate Meeting Porprov VI Banten

Tasril menginformasikan, saat ini rencana akan Perda ponpes tersebut sudah masuk dalam Prolegda. “Kita juga mendesak wali kota untuk merealisasikan menjadi Perda. Insya Allah tahun ini,” kata Sekretaris PKB Kota Tangerang ini.

PKB akan mengawal dan mendorong terus. “Kita akan fight!. Sehingga Perda ini lahir. Karena kita menindaklanjuti dari Perpes Nomor 82 Tahun 2021 yang sudah terbit,” ucapnya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mendukung rencana Perda ponpes tersebut.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya Perda tersebut akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pendidikan pesantren yang ada di Kota Tangerang.

“Ya kita dukung (Perda Ponpes-red),” ucap Bowo ditemui di kantornya, Senin (23/05) petang.

Kedua, dengan Perda itu, santriwan santriwati eksistensinya akan semakin diakui. Ruang mereka di pemerintahan Kota Tangerang semakin terbuka. ‘Kita harus jujur,’ ujar Bowo. Pondok pesantren ini lebih dulu hadir dari pada negara ini. Jadi pemerintah dan negara harus hadir.

“Bagaimana pun harus jujur. Dan kita akui keberadaan mereka banyak kontribusi dari sebelum kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan,” tegas Bowo. Margareth

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan