Di Balik Euforia HPN

Oleh: Pangihutan Simatupang

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dirayakan  setiap tahun, tanggal 9 Februari, dan tempatnya selalu berganti dari satu daerah ke daerah provinsi yang lain.

Pada momen ini, nyaris seluruh pihak, organisasi dan perusahan yang terkait langsung, maupun tidak langsung dengan pers,  turut ambil bagian untuk merayakannya, terutama para pemegang Kartu Pers.

Kegembiraan tentu terpancar di setiap peringatan  HPN, acara-acara yang bernuansa pers dilaksanakan selama beberapa  hari. Pada kesempatan ini peserta HPN dapat mengikuti acara yang ada sesuai aturan yang ditentukan panitia HPN.

Dalam  perhelatan pers  nasional ini, munculnya  euforia yang  terkadang  tak terbendung. Namun   saat kesibukan menikmati sajian-sajian selama pelaksanaan HPN, hal lain yang juga  penting,   jangan sampai tertinggalkan.

Misalnya, merenungkan “sepak terjang” yang telah kita lakukan selama setahun ini, serta  bertanya kepada diri sendiri, apa saja yang sudah  dilakukan dan  kemajuan apa yang telah didapat?.

Tentu, pencapaian setiap orang berbeda, namun yang terpenting telah melakukan hal yang penting dalam rangka mendukung kemajuan untuk diri sendiri dan tidak merugikan pihak lain.

Seperti yang disampaikan IW, seorang jurnalis yang mengakui, bahwa  dirinya terus   berupaya untuk mencapai kemajuan. Untuk itu, setiap ada kesempatan  ia selau mengikuti pelatihan jurnalistik. Bahkan tahun ini ia telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers  yang digelar oleh lembaga uji terkait.

Menurutnya, setiap tahun ia punya rencana untuk peningkatan, baik itu dari segi penulisan, dan hal lainnya terkait tugas jurnalis. Termasuk  di organisasi pers tempat dia bergabung. Saat ini jadi anggota, tapi tahun ke depannya berharap  bisa jadi pengurus atau ketua.

Keinginan untuk berada di posisi tersebut, ia punya alasan tersendiri, salah satunya untuk membuat organisasi lebih nyaman, bisa mengayomi, lebih maju, namun tetap mengikuti aturan organisasi  yang berlaku.

Baca Juga  Bersama PGI Laksanakan Seminar Agama-Agama (SAA) ke-37 di Tengah Masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur

Sementara AB,  jurnalis yang  memberi perhatian kepada  HPN, mengakui dirinya gembira dan bersemangat setiap tahun saat  peringatan HPN, meskipun tidak bisa ke Sumatera Utara (Medan) tahun ini,  namun ia dan  jurnalis lainnya  di daerahnya juga bisa menggelar peringatan HPN secara  sederhana.

Menurutnya, di balik euforia HPN, ada hal yang mesti direnungkan, yakni kenapa jurnalis kerap mendapat tindakan kekerasan di sejumlah daerah yang  disebabkan  tulisannya atau  berita yang dibuatnya,  dan  saat melakukan tugas peliputan.  “Kalau tulisan dimaksud dinilai   merugikan, pihak terkait bisa  menyampaikan ke Dewan Pers, bukan melakukan kekerasan,” harapnya.

Ingat,..dalam melakukan tugas jurnaistik,  ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang pers.

Seperti yang tertulis  pada Pasal 4.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Semua pihak semestinya mengetahui ini.

Akhirnya penulis menyampaikan selamat memperingati HPN. Semoga HPN tahun  2023 Sumatera Utara in,  membawa nilai  kehidupan jurnalis lebih baik dan  mendapat  keamanan yang lebih baik  ke depannya.**

Penulis: Pembina media Bicarajakarta grup

Pos terkait

Tinggalkan Balasan